ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum
menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu
hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari
para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah
filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Aliran-aliran
filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu: (1) Aliran Hukum Alam; (2)
Positivisme hukum; (3) Utilitaianisme; (4) Mazhab Sejarah; (5) Sociological
Jurisprudence; (6) Realisme Hukum; (7) Freirechtslehre.
1. Aliran Hukum Alam
Menurut sumbernya, aliran hukum alam
dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang
irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu
bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang
rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah
rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:
- Thomas
Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum
yaitu:
a.
lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera
manusia)
b. lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera
manusia)
c. lex naturalis
(hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d. lex positivis
(penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)
-
John
Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja
untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
-
Dante
Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi
dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.
-
Piere Dubois
(lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan
dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.
-
Marsilius
padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara
berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan
occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
-
John
Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan
ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun
orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak
perlu memiliki hak milik.
Sedangkan pendukung hukum alam
rasional adalah:
-
Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643):
menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.
-
Samuel von
Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat
bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan
Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang
bertentangan satu dengan lainnya.
-
Imanuel Kant
(1724-1804): Melalakukan penyelidikan
unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada
terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari
empiris
2. Positivisme hukum
Positivisme hukum (Aliran Hukum
Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara
hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak
yaitu:
a.
Aliran Hukum
Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Dan
menurutnya hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan
tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki emapat unsure yaitu:
-
Perintah
(command)
-
Sanksi
(sanction)
-
Kewajiban
(duty)
-
Kedaulatan
(sovereignty)
b. Aliran Hukum
Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir
yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah
suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional.
3. Utilitaianisme
Utilitaianisme atau Utilisme adalah
aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula
dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai
pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat.
Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu:
-
Jeremy
Bentham (1748-1832): ia berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan
kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan.
-
Jhon Stuar
Mill (1806-1873): ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan.
Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal
tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
-
Rudolf von
Jhering (1818-1892): baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti
Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenagan dan menghindari
penderitaan.
4. Mazhab Sejarah
Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah yaitu:
-
Friedrich
Karl von savigny (1770-1861): menurutnya hukum timbul bukan karena perintah
penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak
dalam jiwa bangsa itu.
-
Puchta
(1798-1846): sama dengan savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa
terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.
-
Henry Summer
Maine (1822-1888): ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von
Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam
situasi sejarahyang sama.
5. Sociological Jurisprudence
Menurut aliran Sociological
Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup
di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the
positive law) dan hukum yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara
lain adalah:
-
Eugen
Ehrlich (1862-1922): ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan
social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam
masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena
penerapannya secara resmi oleh Negara.
-
Roscoe Pound
(1870-1964): dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui
(merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)
6. Realisme Hukum
Dalam pandangan penganut Realisme,
hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa
cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a.
Tidak ada
mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b. Realisme
adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social,
sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c.
Realisme
menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada,
untuk tujuan-tujuan studi.
d. Realisme
tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang
ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya
dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e.
Realisme
menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenranya realime sebagai suatu
gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme
Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme
Amerika adalah semata-mata verbal.
·
Realisme
Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim,
semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai
penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama realisme amerika
yaitu:
-
Charles
Sanders Peirce (1839-1914): ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran
pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu
pengetahuan teoritis yang benar.
-
John Chipman
Gray (1839-1915): ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting
pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor
lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan
hukum.
-
Oliver
Wendell Holmes (1841-1935): ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa
yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.
-
William
James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa
pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis.
-
John Dewey
(1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari
kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai
suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.
-
Benjamin
Nathan Cardozo (1870-1938): ia beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat
aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan
aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
-
Jerome Frank
(1889-1957): menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang tetap.
·
Realisme
Skandinavia
Tokoh-tokoh utama Realisme
Skandinavia antara lain adalah:
-
Axel
Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan
bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan
piskologi.
-
Karl
Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai
perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat
memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu.
-
Alf Ross
(1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama,
hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah suatu cara
berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas. Ketiga,
hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar.
Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada orang-orang pembentuknya.
-
H.L.A. Hart
(1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal
maupun internalnaya.
-
Julius
Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat
hukum harus dibedakan dari moral.
-
John Rawls
(lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan
teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.
7. Freirechtslehre
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas
) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas
berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang
bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan
penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa
berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar