Senin, 12 November 2012

hukum lombok: FILSAFAT HUKUM

hukum lombok: FILSAFAT HUKUM: ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-h...

FILSAFAT HUKUM


ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM

Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
            Aliran-aliran filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu: (1) Aliran Hukum Alam; (2) Positivisme hukum; (3) Utilitaianisme; (4) Mazhab Sejarah; (5) Sociological Jurisprudence; (6) Realisme Hukum; (7) Freirechtslehre.
1.      Aliran Hukum Alam
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:
-          Thomas Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a.       lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)
b.      lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c.       lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d.      lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)

-          John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
-          Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.
-          Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.
-          Marsilius padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
-          John Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.
Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah:
-           Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.
-          Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.
-          Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris
2.      Positivisme hukum
Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu:
a.       Aliran Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Dan menurutnya hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki emapat unsure yaitu:
-          Perintah (command)
-          Sanksi (sanction)
-          Kewajiban (duty)
-          Kedaulatan (sovereignty)
b.      Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional.
3.      Utilitaianisme
Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat.
Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu:
-          Jeremy Bentham (1748-1832): ia berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan.
-          Jhon Stuar Mill (1806-1873): ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
-          Rudolf von Jhering (1818-1892): baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenagan dan menghindari penderitaan.
4.      Mazhab Sejarah
Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah yaitu:
-          Friedrich Karl von savigny (1770-1861): menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu.
-          Puchta (1798-1846): sama dengan savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.
-          Henry Summer Maine (1822-1888): ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarahyang sama.
5.      Sociological Jurisprudence
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara lain adalah:
-          Eugen Ehrlich (1862-1922): ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara.
-          Roscoe Pound (1870-1964): dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)
6.      Realisme Hukum
Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a.       Tidak ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b.      Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c.       Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi.
d.      Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e.       Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenranya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.
·         Realisme Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu:
-          Charles Sanders Peirce (1839-1914): ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar.
-          John Chipman Gray (1839-1915): ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum.
-          Oliver Wendell Holmes (1841-1935): ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.
-          William James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis.
-          John Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.
-          Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938): ia beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
-          Jerome Frank (1889-1957): menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang tetap.
·         Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh utama Realisme Skandinavia antara lain adalah:
-          Axel Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi.
-          Karl Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu.
-          Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama, hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada orang-orang pembentuknya.
-          H.L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal maupun internalnaya.
-          Julius Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat hukum harus dibedakan dari moral.
-          John Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.
7.      Freirechtslehre
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas ) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.

Rabu, 31 Oktober 2012

kata mutiara

Pembalasan terbaik bagi org yg menyakitimu adl dgn menunjukkan bhw dia bkn lg alasan bagimu utk tersenyum & menangis.

Jangan mudah menyerah dan terus memikirkan kekurangan yg ada pada dirimu, karena setiap kegagalan berimu pelajaran tuk bisa lebih baik lagi.

Jangan pernah merasa dirimu sendiri dalam hidup ini, karena selalu ada seseorang yg peduli, yg menyebutkan namamu setiap doanya.

Dalam mencoba sesuatu yg baru, tak ada yg salah dengan rasa takutmu, karena yg terpenting, jangan biarkan kata menyerah ada di benakmu.

Terkadang, karena terlalu ingin mendapat apa yg kamu inginkan, kamu lupa apa yg kamu butuhkan.

Tak perlu menjadi seorang yang sempurna demi dia yang kamu cinta. Lebih baik menunggu seseorang yang mencintai ketidak-sempurnaanmu.

Jangan pernah sakiti orang yang mencintaimu, meski mungkin kamu tak mencintainya. Karena mereka tak akan pernah menyakitimu.

Hanya mereka yang kuat yang mampu mengucapkan kata maaf, namun bagi mereka yang mampu memaafkan adalah orang yang lebih kuat.

Jangan pernah kamu tutupi perasaanmu. Karena meskipun mulutmu mampu untuk berkata tidak, matamu tak akan bisa menutupinya.

Seringkali cinta membuatmu kecewa dan terluka, tapi berterima kasihlah, karena cinta juga membuatmu dewasa dan bahagia.

Jangan tersenyum untuk menyembunyikan rasa sakit. Tersenyumlah untuk menyembuhkan rasa sakitmu.

Jangan menangis untuk mengenang masa lalu. Menangislah untuk melepaskan masa lalu.

Jadikan kepandaian sebagai kebahagiaan bersama, sehingga mampu meningkatkan rasa ikhlas untuk bersyukur atas kesuksesan.

Berhentilah mencemasan sesuatu secara berlebihan. Cemas adalah buah dari pemikiran. Berpikir positif akan membuat hidup jadi lebih tenang.

Hal terindah yg bs dimiliki pria adl seorg wanita yg menilainya sbg satu2nya hal di dunia yg tdk dpt dibeli oleh uang.

Jangan berpikir kamu JATUH karena masalah yg diberikan Tuhan, karena sebenarnya Tuhan hanya menginginkanmu belajar BERDIRI.

Jangan begitu mudah memberi rasa percaya, karena jika seseorang yg tak pantas menerimanya, dia bisa kapan saja buatmu terluka.

Jangan hanya menunggu waktu yang tepat. Karena itu bukanlah hal yang utama, terkadang waktu yang salah bisa menjadi yang paling sempurna.

Jangan mencintai seseorang hanya karena kamu tahu dia mencintaimu. Jika kamu tak bahagia, tinggalkan dia.

Tuhan selalu memilki cara tuk membuka matamu atas orang-orang yg berusaha memanfaatkanmu. Jangan pernah ragu akan hal itu.

Ne ja dulu bro ea, ntar qt lanjutin lagi.....
Dah!!!!!

Minggu, 21 Oktober 2012

lombok I LUPH U

Da banyak bnget tempat-tempat yang eksotis nan indah di nusantara kita ne, salah satunya di pulau yang aku tempati dan banggai ne, LOMBOK ISLAND.
Buat tmen-tmen yang mau tau kayak gmna se lombok, ne aku sare beberapa foto tempat wisata di LOMBOK...
Nah, yang pertama ne namanya danau SEGARA ANAK, tepatnya danau ne ada di gunung RINJANI. Disana, tempat pemandian air panas alami dari air belerang ada beberapa tingkat, sumber air bersih, di tengah danau terlihat ada anak gunung baru, ada banyak sebutan untuk gunung neyang gak bsa aku sbutin satu-satu.







 Kemudian yang kedua ne PNTAI SENGGIGI, di sne byak terdapat pantai-pantai yang bisa tmen semua kunjungi, di jamin tmen semua santai dech sne. Selain tou jga banyak pasilitas pendukung seperti hotel, cafe, restauran, dan bnyak lgi pasilitas laennya...

selanjutnya GILI, gili ne merupakan pulau-pulau kecil yang banyak terdapat di LOMBOK, nah yang ada di foto ne merupakan GILI kebanggaanku tmen karna di kabupaten nelah rumahku, tepatnya di kab. KLU, kec. kayangan, desa SANTONG.
sdangkan GILI ne ada di kab. KLU, kec. pemenang. disne da 3 GILI yang terkenal masing-masing namanya GILI TRAWANGAN, GILI MENO dan GILI AER.




Ne ja dulu ya tmen, bsok aku sare lgi informasi tentang MY LOMBOK...
Mudah-mudahan dengan ne banyak tmen-tmen dari luar lombok yang mau tau dan kenal dengan pulauku nee......
DATANG EAAAA

Selasa, 16 Oktober 2012

fakta gak ne???


contoh sura gugatan harta bersama


Mataram, 10 Oktober 2012

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Di mataram

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini HAMDANI, S.H., Advokat di Mataram, beralamat di Jl. Abdul Kadir Munsyi No. 08 Punie Mataram , berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1998 bertindak dan atas nama :
            Nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Mataram selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
·         Bahwa pada tahun 1988 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di Kelurahan Mataram Barat yang telah disahkan di Catatan Sipil Mataram.
·         Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1.      Nama : INDRO WIBOWO, Umur : 22 Tahun
2.      Nama : AYU KRISNINA, Umur : 16 Tahun
3.      Nama : SRI LESTARI, Umur : 1 Tahun
·         Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.      Penggilingan padi yang terletak di Jl. Cinde Laras, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2005 dari orang yang bernama IRPAN. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
2.      Sebidang tanah sawah, luas 1 ha yang terletak di Desa Ampenan, Kec. Ampenen, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2006 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
3.      Rumah permanen dengan ukuran 11 x 14m di bangun pada tahun 2007 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
·         Bahwa pada tanggal 05 januari tahun 2012 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 05 januari 2012;
·         Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT;
·         Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak;
·         Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.      Sebuah penggilingan padi                               = Rp 50.000.000,-
2.      Sebidang tanah sawah                                    = Rp 20.000.000,-
3.      Rumah permanen                                            = Rp 200.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
·         Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa;
·         Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum;

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2.      Melakukan sita jaminan atas semua harta bersama tersebut diatas;
3.      Memberikan putusan untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 250.000.000,- = Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah);
6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Negeri Mataram dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;











Hormat,
Kuasa Penggugat
(HAMDANI, S.H.)


Advokat

 lok da kesalahan dalam contoh ne, mohon di maafin ea.......
semoga bermanfaat buat tmen semua.