Rabu, 31 Oktober 2012

kata mutiara

Pembalasan terbaik bagi org yg menyakitimu adl dgn menunjukkan bhw dia bkn lg alasan bagimu utk tersenyum & menangis.

Jangan mudah menyerah dan terus memikirkan kekurangan yg ada pada dirimu, karena setiap kegagalan berimu pelajaran tuk bisa lebih baik lagi.

Jangan pernah merasa dirimu sendiri dalam hidup ini, karena selalu ada seseorang yg peduli, yg menyebutkan namamu setiap doanya.

Dalam mencoba sesuatu yg baru, tak ada yg salah dengan rasa takutmu, karena yg terpenting, jangan biarkan kata menyerah ada di benakmu.

Terkadang, karena terlalu ingin mendapat apa yg kamu inginkan, kamu lupa apa yg kamu butuhkan.

Tak perlu menjadi seorang yang sempurna demi dia yang kamu cinta. Lebih baik menunggu seseorang yang mencintai ketidak-sempurnaanmu.

Jangan pernah sakiti orang yang mencintaimu, meski mungkin kamu tak mencintainya. Karena mereka tak akan pernah menyakitimu.

Hanya mereka yang kuat yang mampu mengucapkan kata maaf, namun bagi mereka yang mampu memaafkan adalah orang yang lebih kuat.

Jangan pernah kamu tutupi perasaanmu. Karena meskipun mulutmu mampu untuk berkata tidak, matamu tak akan bisa menutupinya.

Seringkali cinta membuatmu kecewa dan terluka, tapi berterima kasihlah, karena cinta juga membuatmu dewasa dan bahagia.

Jangan tersenyum untuk menyembunyikan rasa sakit. Tersenyumlah untuk menyembuhkan rasa sakitmu.

Jangan menangis untuk mengenang masa lalu. Menangislah untuk melepaskan masa lalu.

Jadikan kepandaian sebagai kebahagiaan bersama, sehingga mampu meningkatkan rasa ikhlas untuk bersyukur atas kesuksesan.

Berhentilah mencemasan sesuatu secara berlebihan. Cemas adalah buah dari pemikiran. Berpikir positif akan membuat hidup jadi lebih tenang.

Hal terindah yg bs dimiliki pria adl seorg wanita yg menilainya sbg satu2nya hal di dunia yg tdk dpt dibeli oleh uang.

Jangan berpikir kamu JATUH karena masalah yg diberikan Tuhan, karena sebenarnya Tuhan hanya menginginkanmu belajar BERDIRI.

Jangan begitu mudah memberi rasa percaya, karena jika seseorang yg tak pantas menerimanya, dia bisa kapan saja buatmu terluka.

Jangan hanya menunggu waktu yang tepat. Karena itu bukanlah hal yang utama, terkadang waktu yang salah bisa menjadi yang paling sempurna.

Jangan mencintai seseorang hanya karena kamu tahu dia mencintaimu. Jika kamu tak bahagia, tinggalkan dia.

Tuhan selalu memilki cara tuk membuka matamu atas orang-orang yg berusaha memanfaatkanmu. Jangan pernah ragu akan hal itu.

Ne ja dulu bro ea, ntar qt lanjutin lagi.....
Dah!!!!!

Minggu, 21 Oktober 2012

lombok I LUPH U

Da banyak bnget tempat-tempat yang eksotis nan indah di nusantara kita ne, salah satunya di pulau yang aku tempati dan banggai ne, LOMBOK ISLAND.
Buat tmen-tmen yang mau tau kayak gmna se lombok, ne aku sare beberapa foto tempat wisata di LOMBOK...
Nah, yang pertama ne namanya danau SEGARA ANAK, tepatnya danau ne ada di gunung RINJANI. Disana, tempat pemandian air panas alami dari air belerang ada beberapa tingkat, sumber air bersih, di tengah danau terlihat ada anak gunung baru, ada banyak sebutan untuk gunung neyang gak bsa aku sbutin satu-satu.







 Kemudian yang kedua ne PNTAI SENGGIGI, di sne byak terdapat pantai-pantai yang bisa tmen semua kunjungi, di jamin tmen semua santai dech sne. Selain tou jga banyak pasilitas pendukung seperti hotel, cafe, restauran, dan bnyak lgi pasilitas laennya...

selanjutnya GILI, gili ne merupakan pulau-pulau kecil yang banyak terdapat di LOMBOK, nah yang ada di foto ne merupakan GILI kebanggaanku tmen karna di kabupaten nelah rumahku, tepatnya di kab. KLU, kec. kayangan, desa SANTONG.
sdangkan GILI ne ada di kab. KLU, kec. pemenang. disne da 3 GILI yang terkenal masing-masing namanya GILI TRAWANGAN, GILI MENO dan GILI AER.




Ne ja dulu ya tmen, bsok aku sare lgi informasi tentang MY LOMBOK...
Mudah-mudahan dengan ne banyak tmen-tmen dari luar lombok yang mau tau dan kenal dengan pulauku nee......
DATANG EAAAA

Selasa, 16 Oktober 2012

fakta gak ne???


contoh sura gugatan harta bersama


Mataram, 10 Oktober 2012

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Di mataram

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini HAMDANI, S.H., Advokat di Mataram, beralamat di Jl. Abdul Kadir Munsyi No. 08 Punie Mataram , berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1998 bertindak dan atas nama :
            Nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Mataram selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
·         Bahwa pada tahun 1988 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di Kelurahan Mataram Barat yang telah disahkan di Catatan Sipil Mataram.
·         Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1.      Nama : INDRO WIBOWO, Umur : 22 Tahun
2.      Nama : AYU KRISNINA, Umur : 16 Tahun
3.      Nama : SRI LESTARI, Umur : 1 Tahun
·         Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.      Penggilingan padi yang terletak di Jl. Cinde Laras, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2005 dari orang yang bernama IRPAN. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
2.      Sebidang tanah sawah, luas 1 ha yang terletak di Desa Ampenan, Kec. Ampenen, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2006 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
3.      Rumah permanen dengan ukuran 11 x 14m di bangun pada tahun 2007 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
·         Bahwa pada tanggal 05 januari tahun 2012 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 05 januari 2012;
·         Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT;
·         Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak;
·         Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.      Sebuah penggilingan padi                               = Rp 50.000.000,-
2.      Sebidang tanah sawah                                    = Rp 20.000.000,-
3.      Rumah permanen                                            = Rp 200.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
·         Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa;
·         Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum;

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2.      Melakukan sita jaminan atas semua harta bersama tersebut diatas;
3.      Memberikan putusan untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 250.000.000,- = Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah);
6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Negeri Mataram dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;











Hormat,
Kuasa Penggugat
(HAMDANI, S.H.)


Advokat

 lok da kesalahan dalam contoh ne, mohon di maafin ea.......
semoga bermanfaat buat tmen semua.