Mataram, 10 Oktober 2012
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Di mataram
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini HAMDANI, S.H., Advokat di Mataram, beralamat di Jl. Abdul Kadir
Munsyi No. 08 Punie
Mataram , berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1998 bertindak dan atas nama :
Nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen,
tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Mataram selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan
terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO Pekerjaan Wiraswasta, tempat
tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, selanjutnya disebut TERGUGAT,
berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
·
Bahwa pada tahun 1988 telah terjadi perkawinan antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT di Kelurahan Mataram Barat yang telah disahkan di
Catatan Sipil Mataram.
·
Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang
anak, yaitu sebagai berikut :
1.
Nama : INDRO WIBOWO, Umur : 22 Tahun
2.
Nama : AYU KRISNINA, Umur : 16 Tahun
3.
Nama : SRI LESTARI, Umur : 1 Tahun
·
Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan
bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.
Penggilingan padi yang terletak di Jl. Cinde Laras,
Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2005 dari orang
yang bernama IRPAN. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 50.000.000,-
(lima puluh lima juta rupiah);
2.
Sebidang tanah sawah, luas 1 ha yang terletak di Desa
Ampenan, Kec. Ampenen, Kota Mataram yang dibeli pada tahun 2006 dan apabila ditaksir
dengan uang seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
3.
Rumah permanen dengan ukuran 11 x 14m di bangun pada
tahun 2007 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Mataram, yang apabila dinilai
dengan uang seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
·
Bahwa pada tanggal 05 januari tahun 2012 telah terjadi
percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan
Negeri Mataram tanggal 05 januari 2012;
·
Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai
dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT;
·
Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan,
perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah
menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap
anak-anak;
·
Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang
telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.
Sebuah penggilingan padi = Rp 50.000.000,-
2.
Sebidang tanah sawah =
Rp 20.000.000,-
3.
Rumah permanen =
Rp 200.000.000,-
Jumlah
seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 270.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
·
Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang
mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan,
atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita
jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa;
·
Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT
mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di
persidangan, dan memutuskan sebagai hukum;
PRIMAIR
1. Menerima dan
mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2. Melakukan
sita jaminan atas semua harta bersama tersebut diatas;
3. Memberikan
putusan untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan
menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah
(biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama;
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta
bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar
separuh dari Rp 250.000.000,- = Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta
rupiah);
6. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Negeri Mataram dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya;
Hormat,
Kuasa Penggugat
(HAMDANI, S.H.)
Advokat
lok da kesalahan dalam contoh ne, mohon di maafin ea.......
semoga bermanfaat buat tmen semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar